Pengertian dan ruang lingkup proyek beserta contoh proyek yang anda ketahui di sekitar lingkungan anda

Pengertian :

Proyek juga dikenal sebagai study kelayakan  proyek (atau studi kelayakan bisnis pada peroyek bisnis. Merupakan pengkajian suatu usulan peroyek (atau bisnis), apakah dapat dilaksanakan atau tidak,dengan berdasarkan aspek kajian. Tujuanya adalah untuk mengetahui apakah suatu peroyek dapat dilaksanakan dengan berasil. Sehingga sehingga dapat menghindari keterlanjuran investasi modal yang terlalu besar untuk kegiatan yang ternyata tidak menguntungkan.

Work Breakdown Structure (WBS)

WBS adalah proses hierarkis yang membagi pekerjaan proyek menjadi elemen-elemen pekerjaan yang lebih kecil.Penggunaan WBS membantu meyakinkan manajer proyek bahwa semua produk dan elemen pekerjaan yang telah diidentifikasi dan WBS digunakan sebagai basis pengendalan.

Contoh: proyek yang ada disekitar daerah saya yaitu seperti proyek pembangunan perumahan, proyak perbaikan jalan dan proyek pembanguan mesjid.

Kamera LUMIX G3

Varian kamera digital baru dihadirkan oleh Panasonic pada Lumix G series mereka. Seperti apa produk bernama Lumix DMC-G3, yang diklaim sebagai DSLR berbobot ringan ini?

Jika dibandingkan dengan kamera DSLR di pasaran, Panasonic mengklaim body Lumix DMC-G3 lebih ringan dan kecil. Kendati demikian, kamera digital ini memiliki viewfinder yang cukup lega.

Lumix G3 memiliki sensor sebesar 16 megapixel, serta kemampuan perekaman video digital sebesar 1080 p (full HD), dengan format AVCHD. Kamera ‘hybrid’ ini termasuk mudah digunakan baik bagi fotografer pemula ataupun profesional.

“Dengan Lumix G3, Panasonic menawarkan jenis kamera yang cukup ringan serta mudah digunakan. Terimakasih kepada LCD layar sentuh yang melengkapi fitur menarik bagi fotografer,” ujar Darin Pepple, Senior Product Manager, Imaging, Panasonic Consumer Electronics.

Ia pun menjelaskan teknologi Intelligent LCD kamera ini mampu menampilkan level kejernihan hingga 1.440.000 dot equivalent. Selain itu layar LCD pun dapat diputar 180 derajat, serta diangkat 270 derajat. Produk ini bakal dipasarkan secara global pada Juni 2011 mendatang seharga USD 699 (14-42mm lensa kit).

Memperhalus poto hp yang beresolusi rendah

fotonya ada bintik-bintik karena diambil pake handphone dengan resolusi rendah. Ini ternyata bisa dibenerin.. tapi gak full bagus … karena emang gak bisa .. hehehe… tapi dengan sedikit usaha foto itu akhirnya bisa diminimalisir noise nya..

Gini nih cara nya
pertama buka file foto :

Tekan CTRL + J untuk menduplikat.. saya suka ngebiasain ngeduplikat file asli dulu.. karena untuk perbandingan hasil nya.. di layer hasil duplikat Klik Filter > Noise>Reduce Noise ( perintah ini mungkin hanya ada di Photoshop CS2 keatas mungkin.. saya sendiri pake Photoshop CS3.<< (klik kalo mau download)

Sekarang duplikat lagi layer 1 ( layer yang barusan di edit )


Klik Filter > Blur > gaussian Blur

Setting dengan Radius 3


Lalu Ganti effect layer menjadi SOFT LIGHT


Hasilnya :

Pemutusan Hubungan Kerja

A. Alasan/Sebab PHK
Terdapat bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan hingga perusahaan pailit. Selain itu:
1. Selesainya PKWT
2. ¬Pekerja melakukan kesalahan berat
3. ¬Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
4. ¬Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
5. ¬Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
6. ¬Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
7. PHK mMassal – karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
8. ¬Peleburan, penggabungan, perubahan status
9. ¬Perusahaan pailit
10. ¬Pekerja meninggal dunia
11. ¬Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
12. ¬Pekerja sakit berkepanjangan
13. ¬Pekerja memasuki usia pensiun
B. PHK Sukarela
Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada pengusaha secara tertulis tanpa paksaan/intimidasi. Terdapat berbagai macam alasan pengunduran diri, seperti pindah ke tempat lain, berhenti dengan alasan pribadi, dan lain-lain. Untuk mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi syarat:
(i) mengajukan permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya
(ii) tidak ada ikatan dinas
(iii) tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri

Undang-undang melarang pengusaha memaksa pekerjanya untuk mengundurkan diri. Namun dalam praktik, pengunduran diri kadang diminta oleh pihak pengusaha. Kadang kala, pengunduran diri yang tidak sepenuhnya sukarela ini merupakan solusi terbaik bagi pekerja maupun pengusaha. Disatu sisi, reputasi pekerja tetap terjaga. Disisi lain pengusaha tidak perlu mengeluarkan pesangon lebih besar apabila pengusaha harus melakukan PHK tanpa ada persetujuan pekerja. Pengusaha dan pekerja juga dapat membahas besaran pesangon yang disepakati.
Pekerja yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak atas kompensasi seperti sisa cuti yang masih ada, biaya perumahan serta pengobatan dan perawatan, dll sesuai Pasal 156 (4). Pekerja mungkin mendapatakan lebih bila diatur lain lewat perjanjian. Untuk biaya perumahan terdapat silang pendapat antara pekerja dan pengusaha, terkait apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak atas 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja.
C. PHK Tidak Sukarela
• PHK oleh Pengusaha
Seseorang dapat dipecat (PHK tidak sukarela) karena bermacam hal, antara lain rendahnya performa kerja, melakukan pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kebijakan-kebijakan lain yang dikeluarkan pengusaha. Tidak semua kesalahan dapat berakibat pemecatan. Hal ini tergantung besarnya tingkat kesalahan.
Pengusaha dimungkinkan memPHK pekerjanya dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ini, setelah sebelumnya kepada pekerja diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Surat peringatan masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pengusaha dapat memberikan surat peringatan kepada pekerja untuk berbagai pelanggaran dan menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran. Pengusaha dimungkinkan juga mengeluarkan misalnya SP 3 secara langsung, atau terhadap perbuatan tertentu langsung memPHK.
Hal ini dengan catatan hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), dan dalam ketiga aturan tersebut, disebutkan secara jelas jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PHK. Tak lupa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi, pailit, maupun PHK terjadi karena keadaan diluar kuasa pengusaha (force majeure).
Undang-Undang tegas melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan:
1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
2. pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. pekerja menikah;
5. pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam PK, PP, atau PKB;
7. pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK, PP, atau PKB;
8. pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10. pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

• Kesalahan Berat (eks Pasal 158)
Semenjak Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan inkonstitusional, maka pengusaha tidak lagi dapat langsung melakukan PHK apabila ada dugaan pekerja melakukan kesalahan berat. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, pengusaha baru dapat melakukan PHK apabila pekerja terbukti melakukan kesalahan berat yang termasuk tindak pidana. Atas putusan MK ini, Depnaker mengeluarkan surat edaran yang berusaha memberikan penjelasan tentang akibat putusan tersebut.
Yang termasuk kesalahan berat ialah:
1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
2. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
g. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
7. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
8. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

D. Permohonan PHK oleh Pekerja
Pekerja juga berhak untuk mengajukan permohonan PHK ke LPPHI bila pengusaha melakukan perbuatan seperti:
(i) menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja;
(ii) membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
(iii) tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih;
(iv) tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja;
(v) memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;
(vi) memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

E. PHK oleh Hakim
PHK dapat pula terjadi karena putusan hakim. Apabila hakim memandang hubungan kerja tidak lagi kondusif dan tidak mungkin dipertahankan maka hakim dapat melakukan PHK yang berlaku sejak putusan dibacakan.
F. PHK karena Peraturan Perundang-undangan
Pekerja yang meninggal dunia, Perusahaan yang pailit, dan force majeure merupakan alasan PHK diluar keinginan para pihak. Meski begitu lama praktek force majeure sering dijadikan alasan pengusaha untuk mem-PHK pekerjanya.
G. Mekanisme PHK
Pekerja, pengusaha dan pemerintah wajib untuk melakukan segala upaya untuk menghindari PHK. Apabila tidak ada kesepakatan antara pengusaha pekerja/serikatnya, PHK hanya dapat dilakukan oleh pengusaha setelah memperoleh penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).

1. Selain karena pengunduran diri dan hal-hal tertentu dibawah ini, PHK harus dilakukan melalui penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI). Hal-hal tersebut adalah :
pekerja masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
2. pekerja mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
3. pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
4. pekerja meninggal dunia.
5. Pekerja ditahan
6. Pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan pekerja melakukan permohonan PHK
Selama belum ada penetapan dari LPPHI, pekerja dan pengusaha harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Sambil menunggu penetapan, pengusaha dapat melakukan skorsing, dengan tetap membayar hak-hak pekerja.
H. Perselisihan PHK
Perselisihan PHK termasuk kategori perselisihan hubungan industrial bersama perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. Perselisihan PHK timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara pekerja dan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak.
Perselisihan PHK antara lain mengenai sah atau tidaknya alasan PHK, dan besaran kompensasi atas PHK.
Penyelesaian Perselisihan PHK
Mekanisme perselisihan PHK beragam dan berjenjang.
1. Perundingan Bipartit
Perundingan Bipartit adalah forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan pekerja atau serikatpe kerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.
Dalam perundingan ini, harus dibuat risalah yang ditandatangai para Pihak. isi risalah diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI.

Apabila tercapai kesepakatan maka Para pihak membuat Perjanjian Bersama yang mereka tandatangani. Kemudian Perjanjian Bersama ini didaftarkan pada PHI wilayah oleh para pihak ditempat Perjanjian Bersama dilakukan. Perlkunya menddaftarkan perjanjian bersama, ialah untuk menghindari kemungkinan slah satu pihak ingkar. Bila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi.Apabila gagal dicapai kesepakatan, maka pekerja dan pengusaha mungkin harus menghadapi prosedur penyelesaian yang panjang melalui Perundingan Tripartit.

Dalam pengaturan UUK, terdapat tiga forum penyelesaian yang dapat dipilih oleh para pihak:

A. Mediasi
Forum Mediasi difasilitasi oleh institusi ketenagakerjaan. Dinas tenagakerja kemudian menunjuk mediator. Mediator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Dalam hal tercipta kesepakatan para pihak membuat perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator. Bila tidak dicapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran.
B. Konsiliasi
Forum Konsiliasi dipimpin oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.
C. Arbitrase
Lain dengan produk Mediasi dan Konsiliasi yang berupa anjuran dan tidak mengikat, putusan arbitrase mengikat para pihak. Satu-satunya langkah bagi pihak yang menolak putusan tersebut ialah permohonan Pembatalan ke Mahkamah Agung. Karena adanya kewajiban membayar arbiter, mekanisme arbitrase kurang populer.

Keselamatan Kerja

Tidak hanya upah besar yang mejadi tolok ukur dalam menentukan jenis pekerjaan. Keselamatan kerja adalah hal yang seharusnya juga menjadi prioritas. Apalah artinya gaji yang besar jika keselamatan diri tergadaikan? Bukankah kita tidak akan menikmatinya jika nyawa atau kesehatan kita terancam? Perlu Anda ketahui, dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja antara lain :
• Perilaku yang tidak aman dan
• Kondisi lingkungan yang tidak aman
Meski demikian, berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi hingga menyebabkan keselamatan kerja terganggu, hingga saat ini lebih diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman dengan factor sebagai berikut:
1. Sembrono dan tidak hati – hati
2. Tidak mematuhi peraturan
3. Tidak mengikuti standar prosedur kerja
4. Tidak memakai alat pelindung diri
5. Kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan, seperti bencana alam. Faktor lain yang mengganggu keselamatan kerja 24% disebabkan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% karena perilaku yang tidak aman. Tentu saja, cara yang paling efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, harus diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah terjadinya kecelakaan.Jika demikian, pendidikan akan kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting artinya. Tujuannya antara lain untuk melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit. Berikut berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja :
1. Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2. Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
3. Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
4. Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi.

Terkait keselamatan kerja, faktor penyebab berbahaya yang paling sering ditemukan antara lain adalah :
1. Bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.
2. Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dan dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.
3. Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg ditimbulkan oleh peralatan.
Adapun cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja adalah :
1. Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
2. Pengendalian administrasi : mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, memakai alat pelindung, memasang tanda-tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.
@ Permasalahan kesehatan yang dialami oleh buruh migran antara lain:
1. Permasalahan Akibat Proses Kerja – Iritasi mata akibat debu dari bahan bangunan seperti semen, pasir, bahan saat pengamplasan, atau saat pengelasan besi. – Risiko kecelakaan saat melakukan pekerjaan, seperti jatuh dari ketinggian atau terluka akibat penggunaan paralatan bangunan seperti alat pengelasan dan peralatan tajam seperti paku. – Dalam jangka panjang bahan seperti asbes, semen, kapur serta cat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan seperti kanker dan gangguan pernafasan.

2. Permasalahan yang timbul di lingkungan pekerjaan:
- Tempat tinggal atau tempat istirahat yang kurang layak karena tidak tempat istirahatnya hanya berupa ruangan yang belum selesai dikerjakan dimana lantainya belum dipasangi ubin.
- Tempat tinggal yang sempit membuat pekerja harus tidur bersama dalam satu kamar dan menggunakan peralatan mandi bersama, sehingga banyak yang menderita penyakit kulit menular
- Keadaan yang jauh dari istri maupun suami membuat para pekerja migran rentan terhadap praktek seksual yang tidak aman, sehingga membuatnya rentan terhadap infeksi menular seksual (IMS)
- Kabel-kebel yang terkelupas membuat pekerja menjadi rentan terhadap sengatan listrik.
3. Permasalahan yang timbul dari pihak management
-Pihak ,management tidak menyediakan alat pelindung diri (APD)
- Pihak management tidak menyediakan tempat istirahat yang memadai
- Pihak management tidak menyediakan peralatan P3K di tempat kerja
- Waktu istirahat yang diberikan hanya 1 jam sehingga terkadang hanya cukup untuk waktu makan
- Terkadang minuman yang diberikan kepada pekerja adalah kopi, bukannya air putih, padahal mengkonsumsi kopi terlalu banyak tidak baik bagi kesehatan
- Tidak adanya asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi pekerja – Tidak adanya kontrak yang jelas, sehingga apabila terjadi hal buruk yang menyangkut kesehatan pekerja, pekerja tidak bisa menuntut pihak management – Sestem borongan yang dipakai membuat pekerja seringkali dipaksa untuk lembur sampai malam
Program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Yang Dapat Dilaksanakan Untuk Menanggulangi Permasalahan Yang Dihadapi Buruh Bangunan Migran Untuk menanggulangi permasalahan yang dihadapi oleh buruh migran:
* Penerangan pra kerja Para buruh bangunan diberikan penerangan mengenai lokasi, proteksi diri, sistem kerja, dan pembagian tugas.
* Pemeliharaan lingkungan tinggal kerja Pemeliharaan lingkungan diupayakan agar kesehatan pekerja tetap terjaga, dalam hal pemeliharaan kesehtan ini yang penting diperhatikan adalah masalah sanitasi, pengadaan air bersih, dan tempat istirahat mereka.

* Pemberian alat pelindung diri Memberikan alat pelindung diri penting diperhatikan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan yang mungkin dialami oleh pekerja. Alat pelindung diri yang dimaksud diantaranya adalah:
- Helm untuk melindungi kepala dari bahan dan alat yang mungkin menimpa kepala pekerja saat bekerja di bawah.
- Kacamata pelindung untuk melindungi pekerja dari infeksi mata yang mungkin terjadi akibat debu yang ada di lingkungan kerja ataupun saat pengelasan dan pengamplasan.
- Masker untuk melindungi pekerja dari bahan yang jika terhirup dapat mengganggu saluran pernafasan.
- Sarung tangan dari bahan karet untuk melindungi pekerja dari pukulan palu saat bekerja – Tali pengaman untuk mengurangi kemungkinan pekerja jatuh dari ketinggian
- Sepatu boot untuk menghindari pekerja dari tusukan paku, atau sengatan listrik dari kabel yang terkelupas saat berjalan
- Subang telinga agar telinga pekerja tetap terjaga dari kebisisingan yang ditimbulkan oleh alat yang dipakai dalam pekerjaannya.
* Penyediaan P3K di tempat kerja Penyediaan P3K bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan buruk pada pekerja sehingga dapat segera diberi pertolongan.
* Memberikan waktu libur yang cukup kepada pekerja sehingga mereka memiliki waktu untuk berkumpul bersama keluarganya.
* Bekerjasama dengan instansi kesehatan dan asuransi untuk menjaga pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan. Bentuk kerjasama tersebut dapat berupa Upaya Kesehatan Bergabung atau Upaya Kesehatan Kerja dimana pihak management membayarkan sejumlah iuran kepada instansi kesehatan untuk kemuadian instansi kesehatan memberikan pelayanan berupa promosi kesehatan secara rutin, pemeliharaan kesehatan pekerja, dan pengobatan apabila ada pekerja yang sakit.

Paradigma Hukum Perburuhan

Kali ini saya membahas tentang paradigma hukum perburuhan. Berbicara tentang paradigma Hukum Perburuhan, terdapat tiga topik permasalahan yaitu :
1. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan.
2. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan.
3. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.
Ditinjau dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan, permasalahan Hukum Perburuhan mencakup Jenis Kaedah Hukum Perburuhan, dalam hal ini :
a. Kaedah Otonom,
b. Kaedah Heteronon.
Kaedah Otonom adalah ketentuan – ketentuan di bidang perburuhan yang di buat di luar para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja. Pihak ketiga yang paling dominan di sini adalah Pemerintah. Oleh karena itu bentuk kaedah heteronom adalah semua peraturan perundang – undangan di bidang perburuhan yang ditetapkan oleh pemerintah. Penyimpangan dimungkinkan dengan syarat bahwa penyimpangan dimungkinkan dengan syarat bahwa penyimpangan tersebut mempunyai nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai ketentuan dalam kaedah heteronom itu sendiri. Nilai lebih tinggi atau tidak tergantung pada apakah ketentuan tersebut lebih menguntungkan kepada buruh atu tidak.
Lebih lanjut, permasalahan Hukum Perburuhan dapat dilihat dari Ilmu Pengetahuan Hukum Perburuhan yang pada hakekatnya mencakup hal – hal tersebut di bawah ini :
1. Masyarakat Hukum
2. Hak dan Kewajiban Hukum
3. Hubungan Hukum
4. Peristiwa Hukum
5. Obyek Hukum
Masyarakat Hukum yang diatur oleh Hukum Perburuhan merupakan masyarakat yang terdiri dari unsur – unsur sebagai berikut :
1. Buruh
2. Organisasi Perburuhan
3. Pengusaha
4. Pemerintah
Ada beberapa macam faham yang mempengaruhi hubungan perburuhan yang berlaku di suatu negara, antara lain :
1. Faham Liberalisme
Faham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu. Disini individu ditempatkan diatas masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan faham ini, campur tangan pemeirntah dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan kebebasan individu yang mutlak.
2. Faham Marxisme
Berbeda dengan faham liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas kepentingan individu. Di sini individu tidak memiliki kebebasan. Di lain pihak untuk mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan marxisme, maka pertentangan klas justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu klas pekerja dipertentangkan dengan klas pengusaha agar tidak ada lagi klas diantara mereka. Dengan demikian, mogok dijadikan alat untuk mempertentangkan klas buruh dengan klas pengusaha.
Ditinjau dari Filsafat Hukum, maka permasalahan Hukum Perburuhan berkaitan dengan dasar – dasar filsafah pembentukan suatu kaedah Hukum Perburuhan. Pada hakekatnya dasar – dasar falsafah pembentukan suatu kaedah hukum tidak terlepas dari masalah keserasian antinomi / nilai – nilai yang ada dalam masyarakat.
Pasangan antinomi/nilai yang menjadi dasar pembentukan suatu kaedah pada hakikatnya bertumbu pada suatu tujuan untuk menciptakan keadilan. Pasangan – pasangan antinomi yang juga digunakan untuk memberikan dasar pembetnukan Hukum Perburuhan antara lain :
1) Kebendaan dan KeahklakanDalam dunia usaha, kemajuan yang dicapai perusahaan sedapat mungkin dinikmati baik oleh burh maupun pengusaha secara proporsional. Melalui keserasian antara nilai kebendaan dan keahklakan diharapkan kemajuan yang dicapai perusahaan dapat dinikmati bersama antara buruh dan pengusaha. Penekanan pada nilai kebendaan akan memperlihatkan sifat ketamakan terhadap benda sehingga dapat melupakan orang lain yang ikut berpartisipasi dalam memperoleh benda sekalipun (materialistis).

2) Kebendaan dan KetertibanDalam pelaksanaan hubugnan perburuhan, baik pengusaha maupun buruh masing – masing memiliki nilai kebebasan dalam menggunakan hak maupun dalam melaksanakan kewajibannya. Penekanan pada nilai kebebasan akan menimbulkan anarki dan melanggar hak pihak lainnya. Sebaliknya penekanan pada nilai ketertiban akan menimbulkan sikap otoriter dan dapat menghambat terciptanya keadilan. Oleh karena itu, keserasian antara nilai kebebasan dan nilai ketertiban mutlak harus diciptakan demi terciptanya keadilan. Dalam Hukum Perburuhan tercermin dari pengaturan mogok sebagai mana diatur dalam UU No. 22 Tahun 1957.
3) Kemampuan dan KesempatanDalam hubungan perburuhan, antara nilai kemampuan dan kesempatan harus mencapai titik keserasian. Hal ini dimaksudkan untuk mencpaai titik suatu keadaan dimana tidak ada kemampuanburuh yang tidak terpakai. Demikian pula tidak ada kesempatan yang terisi oleh orang yang sebenarnya tidak mampu.
4) Kelestarian dan Kebaruan Pelaksanaan hubungan perburuhan akan selalu terpengaruh oleh situasi dan kondisi kehidupan masyarakat. Dalam keadaan demikian, diharapkan hubungan industrial dapat dipertahankan selanggeng mungkin dan bahkan secara luwes dapat mengikuti perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
5) Kekinian dan Kemasadepanan Untuk menjamin yuridis dan sosiologi hubungan kerja yang tumbuh antara buruh dengan pengusaha.
Di Indonesia pada awal kemerdekaan tahun 1950 – 1960, hubungan perburuhan diwarnai oleh kedua faham tersebut diatas, sehingga intensitas mogok pada waktu itu cukup tinggi. Hal ini menimbulkan reaksi dan perintah untuk melarang kegiatan mogok.Dalam perkembangan selanjutnya, dalam rangka memperkecil intensitas pemogokan, pemerintah mendorong tercapainya konsensus nasional, di mana pola hubungan perburuhan dijadikan model hubungan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
Hubungan kerja yang timbul antara buruh dengan pengusaha pada hakikatnya dapat dilihat dari 2 (dua) aspek, antara lain :
1. Aspek Yuridis
Dari Aspek Yuridis kedudukan buruh dan pengusaha adalah sama, mereka sama di depan hukum (equality before the law). Hal ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
2. Aspek Sosiologis
Dari Aspek Sosiologis, kita tidak dapat menutup mata bahwa dengan ditanda-tanganinya perjanjian kerja, maka buruh tidak bebas lagi. Dengan mengikat diri pada perjanjian berarti buruh buruh menjual tenaganya. Karena itu buruh akan mengikuti kemana tenaganya di butuhkan pengusaha. Selama 7 jam, ia terikat untuk bekerja dan stand-by di perusahaan.
Berangkat dari tinjauan tersebut diatas, jelas bahwa dengan ditanda-tanganinya perjanjian kerja, terjadilan hubungan hukum yang bersifat subordinasi antara pengusaha dengan pekerja, yaitu pekerja berada di pihak yang lemah, sedangkan pengusaha sebagai pemilik modal menduduki posisi yag lebih kuat. Oleh karena itu timbul kecendrungan dari pihak pengusaha untuk melakukan tindakan yang sewenang – wenang terhadap buruhnya.
Padahal di lain pihak, di depan hukum mereka adalah sama. Disamping itu, meskipun secara individu buruh berada di pihak yang lemah, namun secara kolektif mereka bisa memiliki kekuatan yang cukup kuat dapat menekan pihak pengusaha dalam upaya melindungi dirinya dari tekanan pengusaha. Dua kepentingan yang berbeda antara buruh dan pengusaha menjadi sumber timbulnya konflik antara mereka.
Sehingga salah satu pihak atau kedua belah pihak akan menggunakan senjatanya (mogok untuk buruh) dan (Lock-out untuk pengusaha) untuk menekan pihak lainnya dalam mencapai tujuannya. Pembentukan kepentingan tersebut menarik pihak pengusaha/pemerintah untuk turut menanggulangi masalah perburuhan. Keikutsertaan pemerintah dalam menanggulangi masalah perburuhan ini menimbulkan Hubungan Perburuhan.
Hak dan Kewajiban Hukum yang diatur oleh Hukum Perburuhan meliputi :
1. Hak dan Kewajiban Buruh, misalnya : menerima ganti rugi kecelakaan kerja dan wajib mengenakan alat – alat keselamatan kerja.
2. Hak dan Kewajiban Organisasi Perburuhan, mislanya : hak berunding (negosiasi) dan memelihara kedamaian.
3. Hak dan Kewajiban pengusaha, misalnya : memperoleh hasil pekerjaan buruh dan wajib membayar upah buruh.
4. Hal dan Kewajiban Pemerintah, misalnya : memaksakan kepada pengusahauntuk meminta izin pemutusan hubungan kerja terhadap buruhnya dan wajib mengawasi pelaksanaan peraturan perundang – undangan perburuhan yang berlaku.
Selanjutnya Hubungan Hukum yang timbul antara Buruh dengan Pengusaha pada hakekatnya bersifat timpang.
Hal ini disaebabkan oleh karena hak buruh jika dibandungkan dengan hak pengusaha, maka hak pengusaha lebih besar.
Sebaliknya kewajiban burh lebih besar jika dibandingkan kewajiban pengusaha.
Dilihat dari Peristiwa Hukum yang terjadi dalam hubungan kerja maka dapat dibedakan :
1. Peristiwa Hukum dalam arti Perilaku Hukum, misalnya : membayar uang pesangon, memutuskan hubungan kerja dan sebagainya.
2. Peristiwa Hukum dalam arti Kejadian Hukum, misalnya : kecelakaan kerj, pensiun, kematian buruh dan sebagainya.
3. Peristiwa Hukum dalam arti Keadaan Hukum, misalnya : bekerja pada malam hari, bekerja setelah jam kerja dan sebagainya.
Akhirnya yang menjadi Obyek Hukum perburuhan pada hakekatnya berkaitan dengan hal – hal sebagai berikut :
1. Terpenuhinya pelaksanaan sanksi hukuman, baik yang bersifat administratif maupun bersifat pidana sebagai akibat dilanggarnya suatu ketentuan dalam peraturan perundang – undangan.
2. Terpenuhinya ganti rugi bagi pihak yang dirugikan sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lainnya terhadap perjanjian yang telah mereka sepakati

Pengertian Chipset Dan Teknologi Pembuatanya

Secara fisik, chipset berupa sekumpulan IC kecil atau chips yang dirancang untuk bekerjasama dan memiliki fungsi-fungsi tertentu. Pada sistem hardware komputer, chipset ini bisa terdapat pada motherboard, card-card (kartu-kartu) ekspansi, misalnya pada kartu grafis (video card), atau pada peralatan komputer lainnya. Fungsi chipset pada motherboard tidak sama dengan chipset pada kartu-kartu ekspansi. Begitu pula fungsi chipset pada peralatan komputer lainnya. Masing-masing memiliki fungsi sendiri yang bersifat spesifik. Chipset sebenarnya tidak selalu terdiri dari sekumpulan IC atau sekumpulan chip, kadang-kadang dijumpai hanya terdiri dari sebuah chip saja.

Chipset pada video card berfungsi untuk mengontrol rendering grafik 3 dimensi dan output berupa gambar pada monitor. Sedangkan chipset pada motherboard berfungsi untuk mengontrol input dan output (masukan dan keluaran) yang mendasar pada komputer. Perlu diketahui, bahwa yang dibahas pada bab ini difokuskan pada chipset yang ada pada motherboard, bukan chipset yang ada pada komponen atau perangkat komputer lainnya.
Lebih jelasnya, dapat dikatakan bahwa chipset yang biasa terdapat pada motherboard berfungsi untuk mengatur aliran data dari satu komponen ke komponen lainnya. Misalnya mengarahkan data dari CPU (prosesor) menuju kartu grafis (video card) atau ke sistem memori (RAM), serta mengarahkan aliran data melalui bus PCI, drive IDE dan port I/O.

Pada kasus ini, dapat diibaratkan bahwa chipset seakan-akan berfungsi sebagai ‘polisi lalu lintas’pengatur aliran data pada motherboard di sebuah PC (Personal Computer). Selain mengatur aliran data, chipset juga ikut menentukan piranti apa saja yang dapat didukung oleh PC tersebut, serta turut menentukan kecepatan FSB (Front Side Bus), bus memori, bus grafis, kapasitas serta tipe memori yang dapat didukung oleh motherboard yang bersangkutan, dan menentukan standart IDE, juga tipe port yang didukung oleh sistem. Sebenarnya, lebih detail lagi dapat dijelaskan bahwa chipset tradisional pada motherboard terdiri dari dua bagian, yaitu northbridge dan southbridge. Tugas-tugas umum chipset seperti yang telah dijelaskan tadi, dibagi kepada kedua bagian chipset tersebut. Masing-masing bagian chipset (northbridge atau southbridge) mempunyai tugas sendiri-sendiri yang bersifat spesifik dan bekerja sesuai fungsinya.

Asal mula istilah northbridge dan southbridge
Pemunculan istilah northbridge dan southbridge berawal dari kebiasaan dalam menggambar suatu bagan atau peta tentang arsitektur suatu komponen. CPU biasanya diletakkan pada bagian atas (puncak) bagan. Pada suatu peta, bagian atas selalu identik dengan arah utara. CPU kemudian dihubungkan dengan chipset melalui fast bridge atau jalur penghubung cepat yang menyambung langsung di bagian atas unit chipset. Itulah sebabnya bagian yang langsung berhubungan dengan CPU tersebut disebut northbridge. Northbridge ini kemudian dihubungkan dengan bagian bawah unit chipset melalui slow bridge atau jalur penghubung yang lebih lambat. Unit chipset bagian bawah ini kemudian disebut southbridge. Jika bagian atas menyimbolkan arah utara, dengan sendirinya bagian bawah menyimbolkan arah selatan. Itulah sebabnya disebut dengan istilah southbridge.
1.Northbridge
Northbridge disebut juga dengan nama memory controller hub (MCH). Perusahaan pembuat chipset yang menggunakan nama sebutan MCH ini adalah Intel. Sedangkan AMD, VIA dan perusahaan lainnya lebih banyak menggunakan nama sebutan northbridge. Northbridge memiliki peran khusus yang sangat penting dalam suatu sistem motherboard. Northbridge adalah bagian yang menghubungkan prosesor (CPU) ke sistem memori dan graphics controller (AGP dan PCI Express) melalui bus berkecepatan tinggi, dan ke southbridge. Dengan demikian, Northbridge bertugas mengendalikan/ menangani komunikasi antara CPU, RAM, AGP atau PCI Express, dan southbridge. Bahkan pada sebagian chipset, di dalam northbridge juga berisi integrated video controller (pengendali video terintegrasi).
Pada sistem Intel istilah integrated video controller ini disebut dengan nama Graphics and Memory Controller Hub (GMCH).
Northbridge juga berperan menentukan jumlah, type dan kecepatan CPU yang dapat dipasangkan pada motherboard, termasuk menentukan jumlah, kecepatan dan type RAM yang dapat digunakan. Setiap jenis chipset, kebanyakan dirancang hanya untuk mendukung seri prosesor tertentu saja, dengan jumlah RAM yang dapat dipasangkan bervariasi bergantung type prosesor dan desain motherboardnya sendiri.
Pada motherboard untuk prosesor Pentium (sebelum Pentium II), kapasitas RAM yang dapat dipasangkan seringkali dibatasi sampai 128 MB saja. Sedangkan motherboard untuk Pentium 4, kapasitas RAM yang dapat dipasangkan dibatasi 4 GB. Perlu diketahui bahwa sejak era Pentium Pro muncul, arsitektur Intel yang diterapkan prosesor tersebut dapat mengakomodasi address fisik lebih besar dari 32 bit, biasanya 36 bit, sehingga mampu mendukung RAM hingga 64 GB. Namun, jarang ada motherboard yang didesain mampu mendukung RAM hingga 64 GB, lagi pula banyak faktor pembatas lain yang tidak memungkinkan diterapkannya fitur RAM tersebut, misalnya keterbatasan dukungan dari OS dan mahalnya harga RAM).
Sampai saat ini, tidak begitu banyak chipset yang mampu mendukung dua tipe RAM sekaligus. Biasanya chipset semacam ini baru diproduksi bila muncul standart baru yang ditetapkan oleh pabrik karena munculnya perkembangan teknologi baru. Contoh northbridge yang hanya mendukung satu type RAM adalah northbridge dari chipset NVIDIA nForce. Chipset ini hanya dapat dipasangkan dengan prosesor AMD yang didesain menggunakan soket A yang dikombinasi dengan pemakaian DDR SDRAM. Contoh lainnya adalah chipset Intel i875.
Chipset ini hanya dapat bekerja dengan prosesor Pentium 4 atau Celeron yang memiliki clock speed lebih tinggi dari 1,3 GHz yang dikombinasi dengan pemakaian DDR SDRAM. Sedangkan contoh chipset yang dapat mendukung dua tipe RAM adalah chipset Intel i915. Chipset tersebut dapat bekerja dengan prosesor Intel Pentium 4 dan Celeron yang menggunakan menggunakan DDR maupun DDR2. Pada perkembangan selanjutnya, memory controller yang menangani komunikasi antara CPU dan RAM tidak lagi berada pada chipset, memory controller tersebut dipindahkan ke prosesor, terintegrasi dengan die prosesor. Contoh prosesor yang telah dilengkapi dengan memory controller ini adalah prosesor AMD64. Akibatnya, chipset untuk prosesor AMD64 (misalnya chipset NVIDIA nForce3) menjadi single chip (chip tunggal) yang merupakan gabungan dari semua fitur southbridge dengan port AGP. Chipset ini dihubungkan langsung ke CPU (prosesor). Sedangkan Intel juga akan melakukan hal yang sama, yaitu mengintegrasikan memory controller tersebut ke dalam prosesor produksinya. Rencananya kelak akan diterapkan pada prosesor yang berbasis mikroarsitektur Nehalem.
2.Southbridge
Southbridge adalah bagian dari chipset yang mengontrol bus IDE, USB, dukungan Plug and Play, menjembatani PCI dan Isa, mengontrol keyboard dan mouse, fitur power management dan sejumlah perangkat lainnya.
Southbridge berhubungan dengan pheriperal, memalui jalur penghubung yang kecepatannya (kecepatan bus) lebih lambat (misalnya bus PCI dan bus ISA) dibandingkan jalur penghubung yang digunakan oleh northbridge.

Teknologi pembutan chipset
IBM dan ARM telah mengumumkan bahwa kedua perusahaan akan bekerjasama pada teknologi semikonduktor canggih yang dirancang menjadi kekuatan gadget mobile generasi berikutnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan chip 14nm yang akan lebih cocok untuk manajemen daya yang lebih baik, baterai yang hidup lebih lama dan lebih baik pada dukungan multimedia. Ini bukan kali pertama IBM dan ARM telah bekerja bersama-sama, namun inisiatif ini memiliki ruang lingkup yang jauh lebih besar. ARM akan menguatkan IP prosesor dan itu akan cocok untuk proses manufaktur IBM. Ini adalah kemitraan yang signifikan untuk ARM, sebuah perusahaan yang lisensi teknologi-nya digunakan dalam hampir setiap perangkat mobile di pasaran. Press release tidak memberikan informasi saat kita berharap bisa melihat buah dari kemitraan ini, tetapi ini jelas merupakan jenis teknologi yang akan menyalakan perangkat kita di masa depan.

Divisi Personal Computing IBM Meimin Ling, direktur pasar Cina Daratan

IBM Personal Computing Division (sekarang dikenal sebagai Lenovo Internasional) Mei Minling direktur pasar Cina Daratan telah secara resmi mengajukan pengunduran diri 29 Jul, IBM telah disetujui dalam waktu pengunduran dirinya, akan segera Media massa akan dipublikasikan. Orang-orang dari industri komentar, pengunduran diri Meimin Ling on May 1 tahun ini, Lenovo secara resmi mengakuisisi IBM setelah, IBM Greater China, mengundurkan diri di salah satu posisi tertinggi.

Tapi orang dalam pada kondisi anonimitas IBM Cina karyawan ke blog jaringan menyatakan Meimin Ling Jumat lalu mengajukan pengunduran diri ke bos dan akan segera disetujui. Tapi kata IBM menganggap pengaturan akan diumumkan adalah Meimin Ling “pensiun” untuk menstabilkan suasana tim. plum itu, saya hanya 42 tahun tahun ini, berada di puncak karir, “pensiun” yang tampaknya tidak meyakinkan.

Karyawan itu mengatakan kepada jaringan blog, Meimin Ling telah meninggalkan Beijing ke Hong Kong, bermaksud untuk beristirahat dua minggu. Mei Minling blog staf jaringan panggilan telepon dan menemukan bahwa pihak lain telah dalam keadaan off. Saat ini, IBM telah setengah dari orang-orang di Cina, mempelajari plum dari berita pengunduran diri.

Selain itu, media sudah laporan, IBM telah mengembangkan aturan besi: “Lenovo mengumumkan akuisisi awal sampai akhir kesuksesan karyawan IBM IBMPC 1 Mei pernah disewa untuk mengundurkan diri; 1 Mei setelah pengunduran diri dua tahun tidak akan dipekerjakan. “Jika aturan ini benar-benar ada besi, itu berarti Mei Minling selama dua tahun tidak dapat kembali ke komputer IBM. Dari sini, Mei Minling ke Italia telah ditentukan.

Hal ini melaporkan bahwa sejak akuisisi oleh Lenovo, Greater China IBMPCD tim penjualan memiliki lebih dari 3 persen karyawan memilih untuk pergi. Ini termasuk banyak dari biaya asli IBM Timur, Utara, Selatan dan daerah lain dari perpisahan tawaran kedua-line ke kepala baru dari Lenovo, meninggalkan jumlah setinggi 40-50. Pengunduran diri personil Meimin Ling adalah salah satu posting tertinggi.

Meimin Ling IBM karir hampir 20 tahun, jumlah selera air sedikit pengalaman hidup tidak bisa berbuat apa-apa. Dia lulus dari Universitas Cina Hong Kong, dan gelar sarjana di bidang Administrasi Bisnis. 1986 ke IBM, sebagai asisten penjualan, kemudian cabang di Beijing, Cina Selatan dan divisi keuangan Hong Kong divisi layanan unit bisnis sebagai kepala pelanggan. Sejak tahun 1995, ia menjabat sebagai asisten direktur eksekutif manajemen merek. Antara tahun 1996 hingga 2000, ia menjabat berbagai posisi manajemen di IBM Hong Kong, dan pada tahun 2001 diangkat IBM Personal Computing Division, general manager dari Hong Kong. Sejak September 2002 dari Hong Kong ke Beijing untuk memangku jabatan, dia telah mengelola Divisi Personal Computing IBM di Cina dalam bidang pemasaran dan manajemen produk. Januari 2005 dipromosikan menjadi IBM Personal Computing Direktur Divisi pasar Cina Daratan.

Bisnis adenium

Bisnis adenium ini sangat menarik perhatian saya, setelah saya lulus kulia, cita-cita bisnis saya ingin menjadi pengusaha tanaman hias adenium. Mengapa saya memilih bisnis ini, dikarenakan bisnis adenium ini cukup bagus prospeknya bagi para pembisnis pemula. Modal yang di perlukan dalam bisnis ini juga tgidak begitu besar, apa lagi jika kita sudah mempunyai lahan sendiri pasti modal yang di perlukan tidak akan banyak.

Produksi batang adenium memang salah satu bisnis terpenting dalam adenium. Bila diibaratkan piramida, perkebunan batang bawah ada didasar. Pangsa pasarnya juga paling banyak. Bahkan harga jual batang adenium yang kualitasnya bagus bisa mencapai ratusan ribu.

Kita hanya membeli 45.000 biji adenium sekitar 2 juta dan disemai di lahan yang berukuran besar dengan waktu kurang dari 1 satu tahun kita sudah bisa menjual pohon adenium yang telah tumbuh dari pensemaiyan selama kurang dari  1 tahun.

Setelah itu kita melakukan Program kaki adenium  berumur 4-7 bula, lalu di program kaki selama 6-12 bulan. Adenium yang bakal di program merupakan seleksi dari ribuan tanaman hasil semaian, karena itu harganya berlipat. Adenium berumur 5-6 bulan yang lazimnya di jual berkisar Rp40rb- Rp 40rb perpohon. Setelah diprogram selama 6-12 bulan harga terdongkrak hingga Rp 150rb- Rp 1 jt per pohon. Jadi bisa di byang kan saja berapa keuntungan kita jika berbisnis adenium ini. Hanya dengan bermodalkan lahan dan uang 2 jt kita bisa meraih untung ratusan juta per tahun. Maka dari ini cita-cita saya kelak nanti ingin menjadi pengusaha tanaman hias adenium.

JEFRI VAN NOVIS PENGUSAHA TOUR AND TRAVEL YANG SUKSES

Jefri van novis adalah peria lajang kelahiran bukit tinggi 27 tahun yang lalu. Pertama usaha bisnisnya adalah juala beli produk dalaman wanita bermerek bonita. Bisnis ini mulai ia tekuni sejak mulai masuk perguruan tinggi. Semenjak kuliah jefri mulai berfikir bagaimana caranya menghasilkan uang untuk membayar uang perkuliahan dan biaya hidup di bukittinggi selama berkuliah dipadang. Maka muncullah gagasan untuk berkuliah sambil berdagang. Apa lagi keluarga jefri berlatar belakang pedagang. Maka jadilah jefri pedagang produk pakaian dalaman wanita,celana dalam,korset dan sejenis merek bonita. Modalnya adalah hanya nekat dan kepercayaan dari kakak sepupunya,karena jefri tidak memiliki modal sepersen pun.

Untuk mencari uang buat membayar uang masuk kuliahnya, jefri langsung bergerak memasarka produknya bagi kalangan menengah kebawah di pasar aur kuning, bukittinggi, pasar grosir terbesar di sumatra barat. Jefri memang tipikal orang minang asli, ulet dan pantang menyera. Hari pertama menginjak kota padang, dia langsung memasarkan produknya. Semua penjual dijajalnya, dia juga memasarkan ke pedagng eceran dan kaki lima tentunya dengan harga yang berbeda, sehingga dapat margin yang lebih besar lagi. Di kampus pun ia tidak ragu membawa barang daganganya dan menawarkan kepada rekan kuliahnya. Sambutan teman-temanya pun beragam ada yang melecehkanya dan ada juga yang salut terhadap semangatnya

Meski jefri sangat sibuk berbisnis , bukan berarti kuliahnya diabaikan. Bahkan jefri mampu menyelesaikan studinya di jurusan manejeman pemasaran hanya dalam tempo 3,5 tahun. IPK nya pun terbilang tinggi 3,3 dari skala 4.

Usai berkuliah pada tahun 2004 ,jefri masihtetap memasok barang daganganya ke padang. Namun sehari-hari ia masih suka membantu kakaknya berdagang pakaian dalam.sambil membantu kakaknya ia mempelajari seluk beluk pasar grosir terbesar yang ada di sumatra barat dan mencoba mengenali potensi-potensi bisnis yang bisa digali dari jejaring yang di kembangkan di sana. Akhirnya pada tahun 2006 ia pun merasa mantap untuk membangun bisnisnya sendiri yang terpisah dari kakaknya. Dan ia beralih bisnis menjadi pengusaha tour and travel. Perusahaan ini terutama melayani pemesanan tiket pesawat udara untuk tujuan kedalam maupun ke luar negri. Dengan modal yang tidak terlalu banyak , jefri merintis usaha barunya dengan subagen penjual tiket pesawat. Setelah setahun menjadi subagen, jefri bisa mewujudkan keinginanya menjadi agen resmi.

Pada tahun 2007 ia menggandeng sang kakak untuk mendirikan perseroan terbatas sebagai syarat untuk bisa menjadi agen resmi. Karena modalnya terbatas, ia hanya bisa mengajukan agen satu demi satu maskapai. Potensi bisnis disektor ini terbilang besar. Walaupun jefri mengakui, ketatnya persaingan antgar maskapai penerbangan dan banyaknya bis antar kota antar provinsi membuat margin dari penjualan tiket perjalanan udara makin lama makin kecil. Setiap bulannya kini rata-rata kini bonita bisa menjual sekitar seribu tiket ke berbagai destinasi. Sungguh luar biasa, sekarang jefri telah sukses berbisnis tour and travel.bahkan ia berencana ingin membuka perusahaan penerbangan bonita air.

SINTA PENGUSAHA KERIPIK PISANG YANG SUKSES

Sinta perempuan usia 22 tahun ini tidak hanya membantu keluarganya dari kemiskinan selama bertahun-tahun, melainkan menjadi pengusaha yang hebat. Dia adalah perempuan yang termasuk beruntung, karena bisa menuntut ilmu hingga kejenjang universitas.  Semasa kuliahnnya ia berfikir untuk menambah uang jajan dengan cara berbisnis kecil-kecilan yang  malah membuatnya menjadi jutawan.

Sinta dilahirkan di keluarga yang tidak berkecukupan secara materil, dari SMA dia sudah membantu keluarganya dengan bekerja sebagai buruh di industri keripik pisang. Selama enam bulan ia bekerja di industri itu dan dapat upah yang cukup lumayan untuk membantu keluarganya. Selama bekerja di pabrik keripik pisang ia banyak mendapat ilmu.dari mulai memilih pisang yang berkualitas bagus, memotongnya menjadi irisanyang tipis, menggorengnya hingga renyah, sampai memberi variasi rasa. Kota lampung sudah terkenal dengan keripik pisangnya. Berbagai varian rasa sudah sangat berkembang di sana. Pisang yang awalnya hanya sebagai hidangan penutup ketika makan berubah menjadi cemilan atau makanan ringan. Itulah yang membulatkan tekadnya sinta untuk usaha sebagai pembuat keripik pisang. Dari berawalkan modal 3 juta rupiah, ia belanjakan sejumlah barang untuk memulai usaha antara lain peralatan dapur dan bahan dasr pisang.

Ternyata membuat keripik tidak mudah. Ada standar khusus yang ditetapkan bagi para pengusaha keripik  pisang. Akhirnya standar keripik pisang yang telah di tetapkan pun bisa tercapai. Perjalanan sinta untuk meraih kesuksesan tidak lah mudah. Salah satu kendalanya adalah pemasaran. Awalnya dia tidak tahu  bagaimana caranya memasarkan produknya karena dimana-mana sudah banyak yang menjual keripik pisang. Dia juga tidak bisa menggaji para pegawai untuk membantunya. Pada akhirnya dia mengandalkan saudaranya untuk membantunya dan dua temanya yang sudah berpengalaman. Selain membantu proses pembuatan keripik, kedua teman sinta itu membantunya mengemas produk. Tak hanya itu, mereka juga memasarkan produknya ke sekolah-sekolah, toko cemilan, dan toko cendramata yang di kunjung oleh wisatawan.

Sinta memberi merek keripiknya adalah istana keripik ibu mery. Ia mamberi nama ibunya pada produk kripiknya, karena sering mendapat cemoohan dari masyarakat sebab di anggap miskin dan tidak berpendidikan. Dengan mencantumkan nama ibunya, ia ingin orang banyak tahu bahwa nasib orang bisa saja berubah.

Baru tiga tahun usahanya berjalan,ia sudah bisa membuka lapangan perkerjaan bagi 13 karyawan. Sebagian dari mereka adalah tetangganya sendiri. Sinta ingin mengembangkan kesejatraan orang-orang disekitarnya dan membantu mereka  semampunya. Meski telah tumbuh sebagai jutawan muda.



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.